Ketika Islam terjebak mayoritarianisme, maka bisa keluar dari substansinya
Jika kembali pada esensi ajaran Islam, nilai-nilai yang diusung justru sangat selaras dengan semangat kebangsaan Indonesia.
Menurut catatan KontraS medio Desember 2024-November 2025 terjadi 32 pelanggaran kebebasan beragama. Dari jumlah tersebut, pelarangan beribadah menjadi yang tertinggi dengan 14 kasus. Disusul pengerusakan 9 kasus, penolakan pembangunan rumah ibadah 4 kasus, demikian halnya intimidasi dan persekusi masing-masing 4 kasus.
Dari jumlah tersebut menunjukkan bahwa masalah kebangsaan masih menjadi tantangan kita bernegara, yang seharusnya keberagaman di Indonesia bukanlah ancaman. Justru itulah (keberagaman0 yang menjadi pondasi persatuan.
Agama yang seharusnya menjadi perekat, terkadang hadir sebagai pemicu jarak. Agama kini justru tumbuh dalam ekosistem yang negatif, dalam arti ekosistem sosial yang dipenuhi prasangka, ketakutan dan memahami agama secara sempit dan instan. Islam yang menjadi mayoritas agama di Indonesia kerap menjadi tertuduh atau bahkan terjebak pada mayoritarianisme.
Salah satu akar persoalannya adalah cara memahami dan menafsirkan ayat-ayat. Dalam tradisi Islam sendiri, tafsir merupakan proses intelektual yang mendalam dengan melibatkan pemahaman dari konteks historis, bahasa dan tujuan moral dari wahyu itu sendiri.
Dalam praktik keseharian, kompleksitas ini sering diabaikan. Ayat diambil secara parsial dilepaskan dari konteksnya, lalu digunakan untuk membenarkan sikap yang eksklusif bahkan diskriminatif.
“Konflik dengan warna keagamaan tidak murni terjadi karena kepercayaan yang dianut oleh masyarakat saja, melainkan adanya intervensi dengan politik identitas dan kepentingan lainnya dengan mengundang masuk agama dalam konteks kepentingan tertentu. Toleransi beragama ini diwarnai dengan konflik yang melibatkan organisasia agama di dalamnya.” (Kurniasih & dkk, 2022).
Situasi tersebut diperparah dengan perkembangan teknologi, dimana informasi menyebar dengan pesat tanpa adanya kebenaran yang jelas, membuat kita cenderung langsung percaya dengan apa yang dibaca, dilihat tanpa memastikan kebenaran dan arti dibalik informasi tersebut.
Lihat saja, penyebaran tafsir yang sederhana dan instan, lebih cepat dan mudah diterima masyarakat dibandingkan penafsiran mendalam dan kontekstual. Akibatnya, agama dan tafsirannya rentan untuk dijadikan senjata perpecahan dan ego manusia.
Lebih jauh, penggunaan tafsir yang keliru ini tidak jarang berkaitan dengan kepentingan tertentu, baik politik maupun identitas. Agama dijadikan alat untuk memperkuat posisi kelompok, membangun solidaritas sempit, sekaligus menciptakan garis pemisah dengan pihak yang dianggap berbeda. Ayat- ayat Al-Quran dijadikan legitimasi untuk menimbulkan suatu konflik dan ego.
Jika kembali pada esensi ajaran Islam, nilai-nilai yang diusung justru sangat selaras dengan semangat kebangsaan Indonesia. Islam mengajarkan keadilan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Islam mengajarkan kita nilai-nilai toleransi dan multikultural. Multikultural (keragaman) bukan hal baru dalam Islam.
“Sebelum para pemikir mengenalkan dan mengembangkan tentang pendidikan multikultural, jauh sebelumnya konsep multikultural sudah dijelaskan dalam Al-Quran, namun belum menjadi suatu disiplin ilmu yang disusun secara sistematis. Al-Quran sebagai pedoman bagi umat Islam mengakui dan menjunjung tinggi perbedaan, sebagaimana yang dijelaskan surat Al-Hujurat ayat 13.” (Mochtar & Rasyid, 2022).
Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah menciptakan perbedaan bangsa dan suku agar kita saling mengenal, ayat yang mengajarkan kita tentang nilai toleransi.
Selain itu ada konsep “rahmatan lil alamin” yang menegaskan bahwa kehadiran Islam seharusnya membawa kebaikan bagi seluruh alam, bukan hanya bagi kelompok tertentu. Nilai ini sejalan dengan prinsip kebhinekaan yang menjadi dasar kehidupan berbangsa di Indonesia.
“Islam rahmatan lil alamin merupakan agama yang mempunyai nilai-nilai universal yang memayungi kehidupan manusia sepanjang zaman. Moderat berarti pola berfikir dan berinteraksi seimbang yang sesuai dengan prinsip-prinsip aqidah Islam, beribadah dan beretika dengan mempertimbangkan etika Islam mengacu pada kemaslahan umat.” (Chadidjah & dkk, 2021).
Maka dari itu kita memiliki tugas untuk membangun kembali cara beragama yang reflektif dan inklusif. Hal ini dapat dimulai dengan meningkatkan literasi keagamaan sehingga masyarakat tidak mudah terjebak dalam tafsir yang dangkal.
Pendidikan keagamaan yang diajarkan tidak hanya sebatas teori dan ritual saja, namun harus memberikan pemahaman pada nilai-nilai etika sosial yang lebih luas. Dimana agama harus sejalan lagi dengan esensinya, yaitu Islam yang mengajarkan rasa cinta dan kasih sayang bagi sesama. Selain itu para tokoh agama, LSM dan lembaga negara turun tangan untuk memberikan pemahaman yang seimbang dan kontekstual.
Pada akhirnya, jika kita merawat moral keagamaan maka nilai persatuan dan toleransi juga ikut terawat, jika kita kembali kepada nilai-nilai substantif Islam, maka kita akan menemukan intinya, yaitu kemaslahatan bersama.
Ayat-ayat suci tidak seharusnya menjadi alat membenarkan kebencian dan perpecahan, melainkan menjadi sumber membangun kehidupan yang lebih adil dan harmonis. Ketika ayat kehilangan arah karena ditarik ke dalam kepentingan sempit, maka yang terancam bukan hanya kerukunan sosial, tetapi juga makna dari agama itu sendiri.
Sampai saat ini saya percaya, inti dari sebuah agama adalah kedamaian. Agama hadir menjadi payung keteduhan untuk keberagaman. Memahami Al-Quran bukan hanya soal benar atau salah secara tekstual, tetapi juga tentang dampak yang dihasilkan dalam kehidupan nyata. Agama tidak dimaksudkan untuk menyulitkan, memecah-belah, tetapi merawat kehidupan agar tetap dalam keseimbangan dan manusiawi.
(Yogyakarta)