KPA tagih Menhut selesaikan konflik agraria

Seharusnya negara punya keberanian politik untuk membebaskan lahan warga.

Sonny Majid
image

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menagih janji Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait penyelesaikan konflik agraria. Saat menjabat Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli pernah menyatakan akan membebaskan kampu, desa dan tanah pertanian masyarakat dari klaim kawasan hutan jika dirinya menjadi Menhut. 

"Hal itu disampaikan langsung dalam pertemuan dengan KPA bersama-sama perwakilan petani terkait penyelesaian konflik agraria," kata Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, melalui siaran pers, Kamis (30/7/2026).

Bahkan dalam pertemuan itu, lanjut Dewi, Raja Juli menyampaikan komitmennya mempercepat penyelesaian konflik agraria kehutanan di 279 lahan yang masuk daftar Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang diusulkan KPA. 

Faktanya, selama menjabat dua tahun sebagai Menhut, tidak ada satupun lahan LPRA yang berhasil diselesaikan. Sebaliknya, dia justru memilih melepas kawasan hutan untuk revitalisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tambak Pantura hingga pembangunan batalyon TNI. 

"Tentu saja keputusan tersebut menjadi tamparan keras buat jutaan petani yang selama ini menunggu pelaksanaan reforma agraria di sektor kehutanan," tegas Dewi. 

Sepanjang pemerintahan Presiden Prabowo, lanjut Dewi, belum ada kemajuan berarti dalam membebaskan tanah garapan petani, wilayah masyarakat adat, maupun desa-desa dari klaim kawasan hutan melalui mekanisme reforma agraria. Masalah administratif, ego sektoral antar-kementerian, hingga dalih menjaga tutupan hutan terus dijadikan alasan, sementara di lapangan konflik terus terjadi. 

Menurut Dewi, reforma agraria di sektor kehutanan mengalami stagnasi serius. Alih-alih menyelesaikan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik tenurial, kebijakan kehutanan justru kian diarahkan untuk mendukung program strategis pemerintah, kepentingan bisnis raksasa dan kepentingan pertahanan. 

"Reforma agraria sebagai instrumen keadilan sosial tenggelam di tengah hiruk-pikuk proyek mercusuar tersebut,” kata Dewi.

Kebijakan kehutanan untuk pembangunan batalyon TNI menunjukkan bahwa pemerintah sesungguhnya memiliki kewenangan. Namun kewenangan itu tidak digunakan untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah dihadapi jutaan petani dan masyarakat adat selama puluhan tahun.

"Seharusnya negara juga punya keberanian politik untuk membebaskan petani dan desa-desa dari klaim kawasan hutan yang selama ini menjadi sumber konflik agraria. Jadi bukan pada ketiadaan instrumen hukum, tetapi pada pilihan dan keberanian politik pemerintah," tegasnya.

Baca Juga Artikel Lainnya

Lihat semua →